Gambar Mobil Ambulance

Mobil ambulance adalah alat transportasi darat berupa mobil yang berfungsi untuk kepentingan gawat darurat medis. Pada umumnya mobol ambulan digunakan untuk mengangkut pasien gawat darurat seperti orang yang sakit atau cedera, selain itu juga suka mengangkut orang yang meninggal dunia.

Mobil ambulance ini digunakan untuk menerangakan bahwa kendaraan yang digunakan tersebut sedang mengangkut pasien gawat darurat yang butuh penangangan emergency. Karenanya mobil ambulance ini dilengakapi dengan sirine supaya kendaraan lain mengetahui keberadaan mobil ini dan dapat menembus kemacetan lalu lintas. 

Mobil ambulance merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Istilah kata Ambulance berasal dari bahasa Latin Ambulare yang artinya berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan.

Mobil Jenazah pada keadaan membawa jenazah dan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat juga wajib di beri laluan selayaknya kendaraan darurat. Ini dikarenakan jenazah mempunyai prioritas utama untuk sampai kepada rumah duka atau kuburan dengan cepat.

Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: "Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;". Dari penjelasan Undang-Undang tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan tersebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
  1. Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
  2. Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
  3. Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
  4. Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
  5. Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.

Gambar Mobil Ambulance 01
Gambar Mobil Ambulance 01

Gambar Mobil Ambulance 02
Gambar Mobil Ambulance 02

Gambar Mobil Ambulance 03
Gambar Mobil Ambulance 03

Gambar Mobil Ambulance 04
Gambar Mobil Ambulance 04

Gambar Mobil Ambulance 05
Gambar Mobil Ambulance 05

Gambar Mobil Ambulance 06
Gambar Mobil Ambulance 06

Gambar Mobil Ambulance 07
Gambar Mobil Ambulance 07

Gambar Mobil Ambulance 08
Gambar Mobil Ambulance 08

Gambar Mobil Ambulance 09
Gambar Mobil Ambulance 09

Gambar Mobil Ambulance 10
Gambar Mobil Ambulance 10

Gambar Mobil Ambulance 11
Gambar Mobil Ambulance 11

Gambar Mobil Ambulance 12
Gambar Mobil Ambulance 12

Gambar Mobil Ambulance 13
Gambar Mobil Ambulance 13

Gambar Mobil Ambulance 14
Gambar Mobil Ambulance 14

Gambar Mobil Ambulance 15
Gambar Mobil Ambulance 15

Gambar Mobil Ambulance 16
Gambar Mobil Ambulance 16

Gambar Mobil Ambulance 17
Gambar Mobil Ambulance 17

Gambar Mobil Ambulance 18
Gambar Mobil Ambulance 18

Gambar Mobil Ambulance 19
Gambar Mobil Ambulance 19

Gambar Mobil Ambulance 20
Gambar Mobil Ambulance 20

Gambar Mobil Ambulance 21
Gambar Mobil Ambulance 21

Gambar Mobil Ambulance 22
Gambar Mobil Ambulance 22

Gambar Mobil Ambulance 23
Gambar Mobil Ambulance 23

Gambar Mobil Ambulance 24
Gambar Mobil Ambulance 24

Bidvertiser