Mobil ambulance adalah alat transportasi
darat berupa mobil yang berfungsi untuk kepentingan gawat darurat medis. Pada
umumnya mobol ambulan digunakan untuk mengangkut pasien gawat darurat seperti
orang yang sakit atau cedera, selain itu juga suka mengangkut orang yang
meninggal dunia.
Mobil ambulance ini digunakan untuk
menerangakan bahwa kendaraan yang digunakan tersebut sedang mengangkut pasien
gawat darurat yang butuh penangangan emergency. Karenanya mobil ambulance ini
dilengakapi dengan sirine supaya kendaraan lain mengetahui keberadaan mobil ini
dan dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Mobil ambulance merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki
hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah,
melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan. Dijelaskan dalam Undang-Undang
Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat
yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya
guna menyelamatkan nyawa.
Istilah kata Ambulance berasal dari bahasa Latin Ambulare yang artinya
berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan
dengan kendaraan.
Mobil Jenazah pada keadaan membawa jenazah dan membunyikan sirene dan
menyalakan lampu-lampu darurat juga wajib di beri laluan selayaknya kendaraan
darurat. Ini dikarenakan jenazah mempunyai prioritas utama untuk sampai kepada
rumah duka atau kuburan dengan cepat.
Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai
prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: "Hak utama kendaraan tertentu Tidak
memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang
menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh
petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan
tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan
pertolongan pada kecalakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara
Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta
lembaga internasional yang menjadi tamu negara;". Dari penjelasan Undang-Undang
tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan tersebut untuk diberi laluan aman
dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
- Ambulans, Pemadam Kebakaran,
dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di
jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan
dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di
tepi jalan dan beri laluan aman.
- Ketiga kendaraan darurat
tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu
lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah,
melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu
oleh pengemudi lainya.
- Seluruh pengemudi
lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari
kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada
kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib
berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
- Dilarang keras menghadang,
mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut
dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
- Selain keperluan tertentu,
dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam
melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena
dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi
rem mendadak, dll.
|
Gambar Mobil Ambulance 01 |
|
Gambar Mobil Ambulance 02 |
|
Gambar Mobil Ambulance 03 |
|
Gambar Mobil Ambulance 04 |
|
Gambar Mobil Ambulance 05 |
|
Gambar Mobil Ambulance 06 |
|
Gambar Mobil Ambulance 07 |
|
Gambar Mobil Ambulance 08 |
|
Gambar Mobil Ambulance 09 |
|
Gambar Mobil Ambulance 10 |
|
Gambar Mobil Ambulance 11 |
|
Gambar Mobil Ambulance 12 |
|
Gambar Mobil Ambulance 13 |
|
Gambar Mobil Ambulance 14 |
|
Gambar Mobil Ambulance 15 |
|
Gambar Mobil Ambulance 16 |
|
Gambar Mobil Ambulance 17 |
|
Gambar Mobil Ambulance 18 |
|
Gambar Mobil Ambulance 19 |
|
Gambar Mobil Ambulance 20 |
|
Gambar Mobil Ambulance 21 |
|
Gambar Mobil Ambulance 22 |
|
Gambar Mobil Ambulance 23 |
|
Gambar Mobil Ambulance 24 |